Fraud IT di Indonesia

Bookmark and Share

Kejahatan yang ada sekarang ini sangat banyak, bahkan dalam dunia IT pun kejahatan itu sangat banyak sekali dan sering kita jumpai bahkan terkadang ada di sekitar kita. contohnya misalnya kejahatan dalam kasus-Kasus Pencurian Lebih Dari 41 Juta Nomor Kartu Kredit dan Debit dan Pembobolan ATM.

  • Kita akan bahas untuk kecurangan yang pertama , yaitu mengenai Pencurian Lebih Dari 41 Juta Nomor Kartu Kredit dan Debit :
Di saat teknologi membuat hidup kita lebih mudah, namun di lain hal juga menimbulkan kelemaha baru,Kasus ini jelas menunjukkan bagaimana hanya dengan memencet keyboard dengan tujuan kriminal menghasilkan uang. para pencuri merupakan orang-orang yang jenius di bidang komputer, dengan menggunakan teknik yang disebut dengan “wardriving”, dengan menjelajah di beberapa tempat dengan menggunakan laptop dan mencari sinyal wirelles yang terhubung ke internet.

Kemudian mereka memetakan jaringan komputer yang ada lubang keamanannya, kemudian mereka meng-install program sniffer yang menangkap nomor kartu kredit dan debit. setelah itu data penting yang dicuri para tersangka  disimpan didua Server, di Ukraina dan Latvia. Salah satu diantaranya terdapat lebih dari 25 juta nomor kartu kredit dan debit, sedangkan yang satunya lebih dari 16 juta, ujar Sullivan. 

Mereka berpengalaman menggunakan teknik hacking komputer yang memungkinkan mereka menembus  sistem keamanan dan meng-instal program yang mengumpulkan banyak sekali data finansial orang lain, dan diduga mereka memakai untuk kepentingan pribadi dan sisanya dijualnya ke orang lain, yang menyebabkan  kerugian yang sangat besar bagi bank, retailer, dan konsumen.
Dunia teknologi informasi yang berkembang sedemikian cepat sungguh diluar dugaan, tetapi perkembangan ini diikuti pula dengan kejahatan teknologi informasi. Dan karena kejahatan ini pula menyebabkan banyak orang harus membayar mahal untuk mencegahnya dan menaati hukum yang ada.
  • Untuk Kasus kedua , yaitu mengenai Pembobolan Mesin ATM :
ATM atau yang dikenal dengan nama Anjungan Tunai Mandiri, seringkali menjadi sasaran empuk bagi perampok. Telah muncul hasil penelitian dari Direktur Informatika, Bank Indonesia yang dipegang oleh Iwan Setyawan, yang mengungkapkan bahwa terdapat aksesoris tambahan yang digunakan oleh pembobol ATM untuk mencuri nomor PIN kartu ATM. Alat tersebut berbentuk seperti pita hitam dan bongkah lempengan, yang melekat pada tempat pemasukkan kartu ATM. 

Menurut Iwan Setyawan, alat pita hitam tersebut ditempel oleh orang yang ingin mencuri uang ATM konsumen, dan ditempel tanpa sepengetahuan bank yang bersangkutan.
Menurut Iwan, alat pita hitam tersebut selain dapat merekam nomor PIN dan nomor rahasia ATM, juga dapat mengakibatkan kartu ATM tidak bisa keluar lagi. Para pencuri PIN ATM tersebut akan memanfaatkan kartu ATM yang ‘nyangkut’ di mesin ATM, dan secara leluasa dapat menduplikasi kartu ATM yang sama dan data milik nasabah. Sementara lempengan di bawahnya biasanya dikenal dengan ‘skimmer’ juga dapat merekam semua data yang tertulis di balik garis-garis hitam, di bagian belakang kartu ATM.

Tidak hanya alat pita hitam dan lempengan, Iwan mengungkapkan masih ada alat lain yang juga harus diwaspadai, seperti kamera wireless ataupun pembuka pintu ATM. Terutama kamera wireless, yang bisa dipasang di mana saja, dan biasanya bentuknya kecil sehingga kebanyakan pengguna ATM tidak menyadari bahwa ketika memasukkan nomor PIN, ada kamera yang merekam nomor PIN tersebut. Untuk mengantisipasi hal ini, pengguna ATM dapat menutupi dengan jari ketka memasukkan nomor PIN.

Sedangkan untuk pembuka pintu ATM, hal ini jarang terjadi di Indonesia, karena pada umumnya pintu box ATM tidak dikunci. Jika pun ada, pengguna ATM justru harus hati-hati karena pembuka tersebut pasti akan meminta pengguna ATM untuk memasukkan beberapa kode, termasuk kode PIN ATM.Alat tersebut sengaja digunakan oleh pembobol ATM untuk merekam kode PIN. Untuk itu, Iwan menganjurkan agar masyarakat yang menggunakan ATM menghindari proses tersebut atau bila perlu dapat mencari box ATM lainnya.

Krisis global yang berkembang begitu cepatnya dalam kehidupan sehari – hari sehingga Penggunaan teknologi mendorong setiap orang dapat mengirimkan informasi secara cepat tanpa menggunakan perantara yang lebih lambat. Pada kenyataannya perkembangan teknologi ini berhasil dalam penyampaiannya, mulai dari penyampaian informasi yang bersifat sederhana (menggunakan media tulisan)hingga pada penyampaian informasi yang bersifat modern(menngunakan media teknologi koputerisasi).

Mulai diperkenalkannya teknologi konputerisasi memungkinkan banyak orang untuk lebih cenderung memahami dan mengetahui bagaimana cara untuk menggunakan teknologi komputerisasi tersebut lebih semaksimal mungkin. Tetapi kemajuan teknologi ini memicu kepada segelintir orang untuk melakukan tindakn kecurangan. Misalnya pada kasus “carding” atau pembobolan ATM.
Dengan mempelajaribagian khusus dari sistemnya kemudian melakukan kecurangan seperti mengganti digit dalam kode binernya. Hal ini pernah terjadi dalam kehidupan sehari – hari. Tindakan ini dilakukan melalui internet, karena menggunakan internet dianggap paling dominant. Adapun motif kejahatan di internet, yaitu :

Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.

Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.

Contoh kasus cybercrime yang terjadi di Indonesia adalah :
1. Pencurian nomor kartu kredit;
2. Pengambilalihan situs web milik orang lain;
3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;
4. Kejahatan nama domain;
5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.

Kesimpulannya Fraud IT terjadi karena:
  1. Kebutuhan (need) dimana situasi pemegang polis dan/atau tertanggung sebelum terjadinya kerugian sedang mengalami kesulitan keuangan;
  2. Kesempatan (opportunity) misalnya sebab kerugian yang tidak dapat ditelusuri atau ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pemegang polis dan/atau tertanggung untuk mengajukan kaim fiktif;
  3. Keserakahan (greed).

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment